Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan
- 26.03
- Badan Korporasi
- 31 Maret 1979
Pembentukan Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan tidak dapat dilepaskan dari Pembentukan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan. Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dibentuk bersamaan 27 daerah tingkat II lainnya berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. Dalam Undang-undang ini belum diatur mengenai Setwilda, demikian pula menurut Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah yang ditetapkan pada tanggal 7 Nopember 1959. Untuk menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari dalam bidang rumah tangga daerah (otonomi) dan tugas pembantuan dalam pemerintahan, Kepala Daerah dibantu oleh Badan Pemerintahan Harian.
Sebelum adanya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah, Sekretariat Daerah Tingkat II Pekalongan terdiri dari tiga Bidang tugas, yaitu Deputi Bupati Kepala Daerah Bidang Pemerintahan, Deputi Bupati Kepala Daerah Bidang Pembangunan dan Deputi Bupati Kepala Daerah Bidang Kesejahteraan Masyarakat.
Namun dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, maka pada tahun 1974 dikeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 1978 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Setwilda Tingkat II, Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II. Atas dasar inilah maka ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 1979 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Setwilda Tingkat II Pekalongan.
Menurut Peraturan Daerah ini Setwilda terdiri dari 8 bagian, yaitu Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana, Bagian Keuangan, Bagian Perekonomian, Bagian Pembangunan, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol serta Bagian Kepegawaian. Pada tahun 1979 ini Bagian Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat II mulai menjadi bagian dari Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat II Pekalongan.